Minimal empat juta jamaah haji numplek-blek di Arafah setiap tanggal 9 Dzulhijjah. Data itu belum termasuk jumlah jamaah gelap, yang “nunut” haji tanpa menggunakan visa resmi haji, seperti menggunakan visa umrah, lalu overstay hingga musim haji, atau yang menggunakan visa amal. Bisa dibayangkan bila organisasi negara-negara Islam (OKI) tidak membuat ketetapan tentang quota, bisa semakin banyak problematika yang harus dihadapi oleh pelayan dua tanah suci itu. Dengan jamaah yang sekitar 4 juta saja, setiap tahunnya selalu ada masalah. Terlebih lagi bila dibebaskan tanpa ada aturan quota.
Quota jamaah haji per negara dihitung berdasarkan 1/1000 jumlah penduduk muslim. Artinya, setiap 1000 penduduk muslim, maka ada 1 orang yang ”berhak” untuk berangkat haji. Dengan demikian quota haji Indonesia sebanyak 205.000 orang. Ketetapan OKI ini lalu dijabarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama (Depag), dengan memberlakukan sistem quota per propinsi, yaitu 1/1000. Sama seperti yang diberlakukan OKI.
Memang, sekali lalu terlihat adil. Namun kadang kita salah kaprah. Adil menurut kacamata kita sering kali berarti sama rata sama rasa. Konsep inilah yang dipakai oleh Depag. Jumlah Quota DKI adalah 7.012 jamaah. Angka ini diambil dari 1/1000 jumlah penduduk DKI yang sekitar 7 juta orang. Demikian juga quota Jawa Barat yang penduduk muslimnya berjumlah sekitar 37 juta, maka quota propinsinya sebanyak 37.227 jamaah.
Akan tetapi, apakah demikian prinsip adil? Lalu bagaimana antisipasi Depag dalam mengatasi adanya daftar panjang jamaah yang waitinglist di DKI, sedangkan di beberapa propinsi justru jumlah calon jamaah hajinya dibawah quota propinsi. Quota gemuk tapi berdaya kurang ini yang diserbu oleh peminat-peminah haji dari propinsi lain. Alhasil banyak dijumpai berkas aspal. Malah di beberapa kasus didapati bahwa ada oknum pegawai Depag di bagian haji yang justru menjadi calo berkas aspal. (bagaimana menurut kacamata syariah? Insya Allah akan ada tulisan khusus tentang ini)
Dalam menentukan quota, yang sudah berlaku sejak 3 tahun terakhir, sejatinya Depag juga memperhatikan animo masyarakat di suatu daerah. Sehingga tidak lagi terjadi masa tunggu yang hingga bertahun-tahun sebagaimana yang terjadi di beberapa propinsi, antara lain: DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan yang membutuhkan masa tunggu hingga 3 tahun sejak pendaftaran.
Andai ada semacam sharing antara Depag, wakil rakyat, dan praktisi haji yang langsung berhadapan dengan jamaah, maka saya yakin akan banyak suara-suara yang mengkritisi kebijakan depag tentang quota ini. Karena, keadilan bukan seperti matematika!
Propinsi & Quota
NAD -- 3.558
Sumut -- 8.050
Sumbar -- 4.347
Riau -- 4.995
Jambi -- 2.606
Sumsel -- 6.290
Bengkulu -- 1.596
Lampung -- 6.216
Bangka Belitung -- 904
DKI Jakarta -- 7.012
DIY -- 3.059
Banten -- 8.451
Jawa Barat -- 37.227
Jawa Tengah -- 29.363
Jawa Timur -- 33.810
Bali -- 207
NTB -- 4.446
NTT -- 417
Kalbar -- 2.314
Kalteng -- 1.335
Kalsel -- 3.461
Kaltim -- 2.790
Sulut -- 627
Sulteng -- 1.740
Sulsel -- 6.826
Sultra -- 1.660
Gorontalo -- 881
Maluku -- 608
Malut -- 972
Papua -- 533 Sulbar -- 1.428
Kepri -- 982
Irjabar -- 289
BPIH Khusus 16.000 Jamaah
*Sumber Depag RI