October 15, 2008

Cara Pendaftaran Haji Reguler


Belakangan ini saya dihujani oleh telephone yang menanyakan apakah masih ada peluang untuk berangkat haji tahun ini. Sebenarnya ini bukan hal baru. Setiap tahun pasti terjadi seperti ini. Di "detik-detik terakhir" barulah orang nggeh bahwa tak lama lagi musim haji kan tiba. Berkali-kali pula saya nggak tega ketika harus menjelaskan bahwa peluang itu nyaris tidak ada. Pasalnya, jauh hari sebelumnya, sudah ribuan orang mengantri untuk keberangkatan tahun ini.

Banyak juga yang dari mereka mengatakan bahwa duluw-duluw, kapan pun mereka punya dana, maka tahun itu juga mereka bisa berangkat menunaikan ibadah yang menjadi rukun Islam ke-5 ini. Tapi, lain Bengkulu lain Semarang, Bung! :) Lain dahulu lain sekarang! Kalau kata orang mah, beda menteri beda peraturan (sttt... yang ini dah jadi rahasia umumkan? :))


Mulai tahun 2004, Departemen Agama, sebagai penyelenggara resmi haji di Indonesia, mengeluarkan peraturan baru tentang Sistem Pendaftaran Haji Indonesia. Bila diizinkan untuk dijabarkan, tatacara pendaftaran haji itu adalah sebagai berikut (kayak ujian! :)):

1. Membuka Tabungan Haji (THI) di Bank Penerima Setoran (BPS) yang sesuai dengan tempat tinggal calon jamaah (sesuai KTP. Jadi, kalau KTP nya Jakarta, ya harus terdaftar di Jakarta, gitu loh)

2. Mengambil Surat Pengantar Pergi Haji (SPPH) dari Depag setempat.


3. Membawa SPPH tersebut ke BPS untuk diinput data ke Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Catatan: BPS hanya bisa menginput data apabila nasabah mempunyai saldo minimal Rp. 20 Jt. Semacam DP gitu lah. (Jadi, uang ini akan didebet dari rekening nasabah dan akan ditransfer ke rekening Depag. Bisa dibayangkan, berapa jumlah rupiah yang ada di Rekening Depag? Untuk satu musim saja, Indonesia mendapat jatah dari OKI sejumlah 205.000 jamaah! x Rp. 20 Jt. Hohoho! :))


4. Setelah diinput, maka calon jamaah akan mendapatkan Nomor Porsi. Nomor
Porsi inilah yang menentukan tahun keberangkatan calon jamaah. Sekedar info saja, untuk DKI, jatah tunggunya hingga 3 tahun dari pendaftaran! (Lagi! 6000-an calon jamaah DKI x Rp. 20 Jt x 3 tahun! Mengendap di rekening Depag. Ck.. Ck.... ck...)

5. Hasil inputan (Bukti THI maksudnya) harus didaftarkan ulang ke Depag.

6. Bila telah selesai semua, maka tinggal menunggu kabar selanjutnya. Pihak Depag maupun Bank akan menghubungi calon jamaah bila telah tiba gilirannya untuk berangkat.

Catatan: Nomor Porsi ditentukan secara propinsi. Dan diberlakukan sistem urut kacang. Jadi, calon jamaah yang mempunyai Nomor Porsi rendah, secara sistem, akan mempunyai peluang yang besar untuk berangkat lebih awal. Kecuali kalau ada faktor X :) Indonesia gitu loh! :))

Kiranya itu yang bisa dibagi di sini. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di
http://www.depag.go.id/index.php?menu=produk_hukum&opt=detail&id=10

Semoga bermanfaat...!


1 comment:

Ismail Rasyada Amk said...

Assalamualaikum Bunda...maksih doanya
maaf saat kt di mekah gak da hubungi bunda...salam kenal